Satnarkoba Polres OKU Tangkap Dua Bandar Narkoba dalam Satu Jam

oleh -1225 Dilihat
oleh

Foto : ke dua pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com — Dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, 13 September 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis ganja kering di lokasi yang berbeda dalam waktu kurang dari satu jam.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Bagio (38) warga Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, dan Jhoni Arif (48) warga Kelurahan Sekerja Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga :   SSB PSS Juara Turnamen Inzaghi Cup 2023

Menurut Kapolres OKU, AKP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon, mengatakan bahwa Bagio ditangkap pada pukul 18:30 WIB di rumahnya yang terletak di Jalan KH Abdul Rahman Wahid RT 021 RW 005, Kelurahan Kemala Raja. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto 7,01 gram.

Sementara itu, Jhoni Arif ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Kol Wahab Sarobu Lr. Rambutan RT 002 RW 001. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja dalam 9 bungkus kertas dengan total berat bruto 34,66 gram.

Baca Juga :   Malam Puncak Dies Natalis Ke-25 Unbara Dimeriahkan dengan Spektakuler

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa kedua pelaku sering menggunakan lokasi tersebut untuk transaksi jual beli narkoba. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah OKU,” ujar Kasi Humas Polres OKU. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *