Selanjutnya, bagaimana keluhan dari kami masyarakat dengan jalan lalu lintas batu kuning yang sudah rusak parah karena selalu dilewati kendaraan-kendaraan yang besar.
Perdebatan masalah hiburan, kalau seandainya masyarakat bisa atau tidak bisa ada hiburan, larangan atau batasan hiburan tersebut untuk memberi keterangan kepada masyarakat.
Adapun ke tiga pertanyaan masyarakat langsung di jawab oleh Kabag Ops Liswan Nurhafis ” Jadi untuk masalah ktp pihak pertama dan surat kuasa akan disampaikan ke kasat lantas maupun kapolres supaya ada pencerahan dan semoga bisa terdengar oleh kapolda ,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk masalah jalan rusak pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda dan PU PR, ” untuk jalan lintas batu kuning dulunya masuk di jalan provinsi dan status jalan tersebut belum ada surat dari provinsi untuk dikembalikan ke pemda. Dan kami dari pihak kepolisian sudah koordinasi dengan dinas PU PR kalau kesusahan untuk masalah surat-surat segera diupayakan,” imbuhnya.
Dan terkait masalah hiburan, larangan masalah musik yang dilarang adalah pemutaran remix, harus diadakan nya perizinan keramaian, untuk host musik dan remix sangat dilarang untuk memutar nya dan harus dihentikan. Untuk orgen tunggal dibatasi sampai jam 10 malam tetapi tidak boleh memutar host musik dan lagu remix karena berdampak negatif untuk masyarakat.(Red)





