Polres OKU Selatan Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Kontrakan Lingkungan XI Batu Belang Jaya

oleh -3961 Dilihat
oleh

BeritaOkuterkini .com | OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Sikat Musi II, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial H (45) yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP-A / 53 / XI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL tanggal 13 November 2025. Terduga pelaku diamankan di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Serasan Seandanan, Lingkungan XI, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana peredaran narkotika, di antaranya:

1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,17 gram

Baca Juga :   Dandim 0403 OKU Beri Surprise Kepada Polres OKU

1 plastik klip berisi 4 butir pil diduga ekstasi warna biru dan hijau berbentuk logo transformer dengan berat bruto 1,81 gram

1 unit timbangan digital merek CHQ

3 ball plastik klip bening kosong

1 buah pipet/plastik skop

1 dompet kain warna abu-abu

1 tas dukung warna putih-hitam

1 unit handphone OPPO yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi

Total bruto keseluruhan barang bukti narkotika mencapai 5,98 gram.

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah kontrakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan seorang laki-laki berinisial H beserta barang bukti narkotika,” ungkap nya

Baca Juga :   PJ Bupati OKU Meninjau Kesiapan TPS di Kota Baturaja Menjelang Pemilu 2024

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Berat UU Narkotika

Atas perbuatannya, terduga H disangkakan melanggar:

Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup.

Polres OKU Selatan mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengimbau agar warga terus berperan dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas kasat . (Wagino).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *