Polres OKU Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi Tahun 2024 Dan Pencanangan Aksi Keselamatan

oleh -864 Dilihat
oleh

Foto : Kapolres OKU Pimpin Apel Gelar pasukan operasi keselamatan Musi tahun 2024

Baturaja, beritaokuterkini.com – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Imam Zamroni, SIK., MH., pimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi Tahun 2024 Dan Pencanangan Aksi Keselamatan yang berlangsung di Halaman Apel Mapolres Oku. Sabtu (02/03/2024) sekira pukul. 08.00 WIB.

Hadir dalam Apel Gelar Pasukan tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Bupati OKU, Waka Polres OKU, PJU Polres OKU, Dansubdenpom Baturaja, Dandim 0403 OKU, Kasat Pol PP, Kepala Dishub OKI, Kepala Jasa Raharja OKU, Para Komunitas motor baturaja dan pengendara ojek online, para mahasiswa dan pelajar Kabupaten OKI serta pasukan Apel gabungan TNI POLRI.

Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon, mengatakan bahwa dalam kegiatan itu Kapolres OKU membacakan amanat langsung dari Kapolda Sumsel Ijen Pol A. Rachmad Wibowo, SIK., dengan menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi Tahun 2024 Dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan yang secara serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia.

“Polri telah menetapkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Tahun 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari yaitu dimulai dari Tanggal 04 s/d 17 Maret 2024 dengan Tema “ KESELAMATAN BERLALU LINTAS YANG PERTAMA DAN UTAMA “ sedangkan Sandi Operasi Keselamatan Tahun 2024 di Polda Sumsel yaitu “ Operasi Keselamatan Musi 2024 “,jelasnya.

Baca Juga :   Tim Terpadu OKU Sidak Usaha Penangkaran Burung Walet, Temukan Izin Kadaluarsa Sejak 2010

Lanjut dijelaskan Kasi Humas, target dari pelaksanaan Operasi ini adalah menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam rangka cipda kondisi menjelang Ramadhan dan lebaran idul fitri 1445 h.

“Sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing dengan sasaran kendaraan R2 dan R4 yang menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnik, penggunaan sirine, rotator atau strobe yang bukan peruntukannya serta TNKB yang tidak sesuai speak dan penggunaan helm SNI,” ujarnya.

Lanjut dituturkan Kasi Humas yang dibacakan Kapolres OKU, Fungsi kepolisian negeri republik Indonesia dalam pemerintahan negara di bidang lalu lintas dan angkutan jalan jalan yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian negeri republik Indonesia dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas).

Baca Juga :   Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Desa Belimbing Hangus Terbakar

Kemudian meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada public.

“Tujuan dari ke empat fungsi maupun tugas tersebut tentunya adalah agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas dijalan,” imbuhnya.

Lanjut Kasi Humas, selain itu Kapolres juga mengatakan ada beberapa penekanan yang disampaikan antara lain laksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, dasari dengan niat beribadah dalam setiap kegiatan semoga allah swt tuhan yang maha esa meridhoi setiap pelaksanaan tugas kita, serta mengedepankan sikap senyum sapa salam dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas baik yang bersifat teguran maupun penilangan secara elektronik.

“Teruslah menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif menjelang masuknya bulan suci Ramadhan tahun 2024 serta persiapkan pelaksanaan operasi ketupat 2024 dari sekarang,” pungkasnya(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *