Perumda Air Minum Tirta Raja Ogan Komering Ulu Sesuaikan Tarif Air Mulai Januari 2025

oleh -1271 Dilihat
oleh

Foto : Direktur Perumda Tirta Raja Kabupaten OKU saat melaksanakan rapat Kordinasi Prese Release

beritakuterkini.com | Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 100.3.2/928/KPTS/V/2024 Tahun 2024 telah menetapkan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja. Penyesuaian tarif baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan operasional dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Keputusan Bupati ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 869/KPTS/IV/2021 Tahun 2021 tentang tarif batas bawah dan batas atas air minum untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raja, Drs. Bertho Darmo Poedjo Asmanto, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk mengatasi kerugian yang dialami perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. “Sejak pertama kali beroperasi, Perumda Tirta Raja tercatat mengalami akumulasi kerugian sebesar Rp37,2 miliar. Penyebab utamanya adalah tarif air yang lebih rendah dari biaya produksi,” ujar Bertho. Ia menjelaskan bahwa tarif air rata-rata sebelum penyesuaian adalah Rp5.376,73 per meter kubik, sementara biaya produksi mencapai Rp5.692,08 per meter kubik, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp315,35 per meter kubik.

Baca Juga :   Sarwani SE, Pimpin APDESI Merah Putih OKU Selatan: “Bangun Sinergi, Bersama Membangun Daerah”

Proses penyesuaian tarif ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri, hingga studi banding ke Perumda Air Minum Tirta Lematang Lahat. Selain itu, dilakukan juga konsultasi publik dengan perwakilan masyarakat OKU dan memperoleh persetujuan dari Pj. Bupati Ogan Komering Ulu.

Sebagai informasi, Perumda Tirta Raja terakhir kali melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2011, dan sejak saat itu tarif yang berlaku tidak lagi mencukupi untuk menutupi biaya operasional perusahaan. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan memperbaiki pelayanan kepada pelanggan.

Bertho menambahkan, sebelum menerapkan tarif baru, Perumda Tirta Raja telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan, seperti pengurasan instalasi pengolahan air, perbaikan jaringan distribusi, serta penggantian dan pemeliharaan fasilitas produksi. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas air yang disalurkan kepada pelanggan.

Baca Juga :   Untuk Pindah Pemilih, KPU OKU Berikan Waktu Hingga H - 7 Menjelang Pemilu 2024 Mendatang

Dengan penyesuaian tarif, Perumda Tirta Raja berencana untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas penyediaan air minum, memperluas kapasitas produksi dan distribusi air, serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui penyediaan air yang lebih bersih dan memenuhi standar kesehatan. Selain itu, perusahaan juga berfokus pada efisiensi biaya, revitalisasi meteran air, dan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik.

“Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu,” tutup Bertho.

Penyesuaian tarif ini diharapkan tidak hanya membantu perusahaan dalam mengatasi kerugian, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, dengan peningkatan kualitas dan kuantitas layanan air minum. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *