
Foto : pelaku saat diamankan Polisi
beritaokuterkini.com – Kepolisian Sektor Lubuk Raja, bersama Tim Resmob Singa Ogan dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus pencurian getah karet yang terjadi di Kabupaten OKU Timur. Dua pelaku, Hardi alias Godek (41) dan Susyanto alias Santok (38), yang merupakan warga Desa Batumarta Unit VI, Kecamatan Madang Suku III, ditangkap pada Senin malam, 9 September 2024.
Kejadian ini dilaporkan oleh Daryanto (46), warga Desa Wana Bhakti, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur. Daryanto mendapati gudang penyimpanan karetnya yang terletak di Dusun Gilas, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, dalam keadaan terbuka dan kehilangan tiga keping karet seberat sekitar 215 kilogram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Lubuk Raja melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah mantan pekerja korban yang telah dipecat.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Resmob Polres OKU berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang sama, Desa Batumarta Unit VI, Blok K, sekitar pukul 22.10 WIB,” Ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon, Rabu, (11/09/2024)
Lanjut dikatakan Kasi Humas, Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian meliputi tiga buah kunci gembok, tiga anak kunci, dan uang tunai sebesar Rp491.000. “Saat ini, kedua pelaku telah berada dalam tahanan Polsek Lubuk Raja dan direncanakan akan diserahkan ke Polres OKU pada hari Selasa, 10 September 2024, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya





