
Foto : Pj Bupati OKU tandatangani Deklarasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Kesenian Baturaja.
beritaokuterkini.com – Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Teddy Meilwansyah, hari ini secara resmi menandatangani Deklarasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Kesenian Baturaja. Acara serentak ini melibatkan seluruh ASN Provinsi Sumatera Selatan, dengan pusat acara di Griya Agung, Palembang. Rabu (27/12/2023).
Dalam penandatanganan tersebut, Pj Bupati OKU menegaskan komitmen netralitas seluruh ASN Kabupaten OKU dalam Pemilu 2024. Mereka berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis pemilu dan tidak mendukung secara terbuka salah satu kandidat calon.
Teddy Meilwansyah, Pj Bupati OKU, menyampaikan kesiapannya untuk sosialisasi dan menegaskan netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. “Dalam setiap kegiatan di Kabupaten OKU, kami secara konsisten menyuarakan kepada seluruh ASN untuk tetap netral,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten OKU juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan, kelancaran, dan kesuksesan Pemilu 2024. Dengan semangat netralitas ini, diharapkan ASN dapat menjadi pilar kokoh dalam mendukung proses demokrasi tanpa memihak.
Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya, mengkonfirmasi bahwa seluruh ASN di OKU sudah menyatakan netral dalam Pemilu 2024. “ASN tidak diizinkan terlibat dalam anggota partai politik serta tidak ikut mendukung pasangan calon,” ujarnya.
Melalui aplikasi simpul KPU, Naning menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa ASN dapat mengecek status keanggotaan mereka dalam simpul. Jika terdaftar, mereka diminta untuk segera menghilang atau berhenti dari anggota partai politik.
Komisioner Bawaslu Kabupaten OKU, Yudi Risandi, menegaskan bahwa ASN terlibat dalam Pemilu 2024 akan ditindak secara tegas. “Bawaslu memiliki dua tugas utama, yaitu temuan dan laporan. Jika ada laporan, akan ada kajian dan rekomendasi kepada Ka ASN terkait dengan saksi yang bersangkutan,” ujarnya.
Yudi menyoroti bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan fasilitas negara dan dukungan terhadap pasangan calon. “Jika terdapat penemuan atau laporan bahwa ASN tidak netral, sangsi akan diberlakukan, termasuk pemberhentian sebagai ASN,” pungkasnya.