
Foto : pelaku saat diamankan Polisi
Baturaja, beritaokuterkini.com – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang wanita Marlinda (33) di Jalan Padat Karya Perumahan Guru Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Marlinda ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. (16/09).
“Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan disaksikan oleh Ketua RW setempat menemukan barang bukti pertama berupa dua bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,51 gram, ditemukan di tangan kanan tersangka,” Jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon pada saat di konfirmasi wartawan. Selasa,(17/09/2024).
Lanjut Kasi Humas, Anggota Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan di kediaman Marlinda. “Di lokasi tersebut, petugas menemukan dompet warna hijau yang berisi tiga bungkus plastik klip bening dengan kristal bening diduga sabu seberat 5,55 gram yang disimpan dalam lemari di kamar kosan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, Marlinda kini terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai bandar. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres OKU. (Hrs)