Lanjut Syafaruddin, dari kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Baturaja Timur, ” berdasarkan hasil lidik pelaku yang sudah di ketahui identitas dan keberadaanya, Kapolsek Baturaja Timur Yang dipimpin AKP Hamid, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Yendra Aprizal, SH beserta Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Karang Sari Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, ” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti – 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha VINO Warna Hitam Tanpa Plat, Uang dengan jumlah Rp. 3.638.0000,- dengan pecahan sebagai berikut 36 ( Tiga puluh enam ) Lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 10.000, 2 (Dua) Lembar uang pecahan Rp. 5.000 , 7 (Tujuh) Lembar uang pecahan Rp. 2.000, 4 (Empat) Lembar uang pecahan Rp. 1.000 , 1(lembar) ATM Bank BRI milik korban, 1 (satu ) Unit HP VIVO dalam kondisi mati, 1(satu ) Buah Perhiasan kaling perak milik korban
di amankan ke Polsek Baturaja Timur untuk di proses hukum lebih lanjut. (Red)





