
Foto : Pelaku saat diamankan polisi
Beritaokuterkini.com | Baturaja – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membekuk seorang kurir narkoba di wilayah Baturaja Timur, Selasa (13/5/2025) siang. Dari tangan tersangka berinisial AP (29), polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Tersangka yang diketahui bernama lengkap Adek Purwanto, diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Dr. M. Hatta No. 1, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. Pria yang berstatus pelajar/mahasiswa ini diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,17 gram. Narkotika itu disimpan di dalam kotak rokok merek RC dan dibungkus kertas timah berwarna silver,” ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo, SIK, MPA melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Rabu (14/5/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel OPPO F1s warna silver, sepeda motor Honda Beat merah-putih dengan nomor polisi BG 4530 FAI, celana jeans hitam merek LINESHP, serta bungkus kotak rokok dan kertas timah yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres OKU mengimbau masyarakat agar terus waspada dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, terutama di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (Hrs)





