Foto Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya
BERITAOKUTERKINI.COM – Adapun skema pencalonan, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini akan menjalankan proses penunjukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), penetapan DCS ini tentu ada vermin yakni verifikasi administrasi yang bertujuan, apabila terdapat kekeliruan / kesalahan penyampaian dokumen dari Partai Politik (Parpol) untuk
pengajuan bakal caleg yang berlangsung pada 1-14 Mei yang lalu.
Dalam hal itu disampikan Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya pada saat di ruangan kerjanya, Selasa (23/05/2023).
” Proses Vermin ini akan berlangsung pada tanggal 20 Mei – 23 Juni 2023. Pada tahapan penetapan DCS bacaleg di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota juga bisa saja berubah, nanti para partai politik akan diberi waktu untuk memperbaiki berkas calegnya apabila terdapat kekeliruan / kesalahan penyampaian dokumen pengajuan bakal calegnya yang terdapat tidak memenuhi syarat, ” ujarnya Naning.
Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning juga menambahkan, jika nanti kedepannya ada caleg yang tersandung Pidanan Pemilu atau pidanan Umum pada saat penetapan calek terpilih, Naning mengatakan untuk proses pelantikan caleg tersebut parpolnya bisa mengantikan dengan caleg yang lainnya.
” Jika nanti calon yang terpilih tersebut yang tersandung pidana politik atau pidana umum, putusan hukumnya di atas pelantikan maka caleg terpilih itu akan tetap dilantik, jika sebelum pelantikan putusan hukumnya maka caleg
yang terpilih bisa digantikan, ” pungkasnya. ( Red)