Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bareskrim Polri dan Polda Jajaran

oleh -516 Dilihat
oleh

Foto : Suasana kegiatan Konferensi pers

beritaokuterkini.com | Baturaja – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU mengikuti konferensi pers mengenai pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar oleh Bareskrim Polri dan Polda Jajaran. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, dengan tujuan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Wira Satya, Ruang Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU, dihadiri oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan diwakili oleh Kanit PPA Polres OKU Ipda Indra Syah Putra, S.H., M.Si., serta Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :   Tim Bola Voli Bhayangkari Sumsel ‘Putri Sriwijaya’ Raih Juara IV dan Best Setter di Turnamen Bhayangkari Cup 2024

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa dalam konferensi pers ini, terungkap bahwa Polres OKU berhasil mengungkap kasus TPPO dan mengamankan dua orang tersangka perempuan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 Jo 76 (I) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 296 serta Pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara,” tuturnya.

Selain itu, Lanjut Kasi Humas, dalam laporan pengungkapan Kasus TPPO oleh Polda Sumsel dan jajaran pada bulan November 2024, tercatat sebanyak 15 kasus TPPO berhasil diungkap dengan 21 tersangka yang diamankan.

Baca Juga :   Jadi Kurir Sabu, Seorang Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Satnarkoba Polres OKU

Kegiatan konferensi pers dibuka oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, yang menyampaikan rilis Kabareskrim Polri terkait pengungkapan TPPO secara umum atau jumlah nasional selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. Acara ini terhubung dengan 34 Polda Jajaran yang masing-masing menjelaskan capaian mereka dalam pelaksanaan Program Asta Cita selama periode tersebut.

Bareskrim Polri juga mengundang BP2MI, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri untuk turut hadir dalam rilis ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan TPPO di Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *