Lanjutnya terkait hal itu, kapolres juga mengatakan, untuk masyarakat di perbolehkan mengunakan orgen tunggal pada saat melaksankan acara atau hajatan, baik untuk hiburan siang atau malam. Namu tentunya untuk melaksanakan kegiatan orgen tugal dikatakan kapolres masi ada batasan waktu, untuk hiburan malam di batasi sampai pukul 10 malam.
Selanjutnya dikatakan Kapolres OKU terkait Karhutla, mengingat kedepan akan menghadapi musim kemarau yang panjang, untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan, masyarakat di himbau jika membuka lahan, jangan melakukan dengan cara membakar, namun lakukan dengan cara di kumpulkan atau ditumpuk.(Red)





