Kapolres OKU Dengarkan Kelu Kesah Warga Kemelak Bindung Langit

oleh -1409 Dilihat
oleh

Selanjut kapolres menjawab terkait Hiburan Malam, ” untuk saat ini perdanya belum ada akan tetapi Polisi akan melakukan patroli terhadap hiburan malam guna menjaga harkamtibmas, dan untuk hiburan malam akan ditutup agar masyarakat dapat khusuk dalam melaksanakan kegiatan ibadah nya, ” ujarnya.

Terkait senjata api rakitan, lanjut Kapolres untuk warga yang sukarela dan dengan kesadaran menyerahkan senjata api tidak akan diproses secara hukum, ” namun bila tertangkap tangan pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat No 51 tentang Kepemilikan Senpi Tanpa Izin. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara, ” tutur Kapolres.

Baca Juga :   Simpan Narkoba di Pipa Paralon wastafel, IRT di OKU Ini Diamankan Polisi

Selanjutnya terkait pelaku arisan bodong, Polres OKU akan konsisten terus mengejar pelaku kasus arisan bodong ini.
” Sebelum mengikuti investasi atau mungkin arisan, pastikan yang pertama bahwa informasi mereka memang jelas dan memang benar adanya, kami juga meminta masyarakat tak mudah tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan investasi atau arisan. Mengingat, banyak oknum yang memanfaatkan sikap lengah dari masyarakat, ” imbuhnya.

Setelah selesai melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat, Kapolres OKU serahkan Bantuan Sosial kepada warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *