Ini Cara Owner Arisan Bodong Tipu Muslihat Korban

oleh -1229 Dilihat
oleh

Foto Kegiatan peres Release pelaku Owner Arisan Bodong di halam Mangko Polres OKU

BERITAOKUTERKINI.COM – Pasca tertangkapnya pelaku Owner Arisan Bodong sistem arisan lelang, yang diamankan oleh team Resmob singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kini dlakukan peres Release di halam Mangko Polres OKU.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan oleh team Singa Ogan Dian Riski Purnama Sari (24) Warga Jalan Jendral Ayani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, beserta Suaminya Rony Berliyando (26) Warga Jalan Ayani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU di Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :   Mushola 'Haznah' di Desa Beladang Kembali Bersinar Berkat Kapolsek Ulu Ogan dan Dukungan Warga

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan pada saat kegiatan Pres Release, di ketahui pelaku Dian diamankan team Resmob Singa Ogan di Kabupaten OKU Timur, sedang suaminya diamankan oleh team Resmob Singa Ogan di Bandung. Senin (13/03/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan percakapan Whatsapp para korban ke tersangka, serta barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri an Roni dan emas 12 suku, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam 1 (satu) buah buku tabungan bank bca an Dan Rizki Purnama Sari, 1 (satu) lembar surat STNK sepeda motor Honda scoopy No Pol BG 3273 YAP an Suryanti.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Serahkan Bantuan Peralatan dan Sarana Perdagangan UKM

” Untuk tersangka dikenakan Pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana 2). Pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 55 KUH Pidana dan pasal 56 dengan hukuman penjara selam 4 Tahun penjara, ” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *