Foto : Kedua Pelaku Kurir Narkoba beserta Barang Bukti diamankan polisi
beritaokuterkini.com – Dua pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu – sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Adapun ke 2 pelaku Rossi Fredi Erindo, Hendra Angga Saputra (32), kedua tersangka ini merupakan warga JL. A. Yani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan polisi pada saat melakukan transaksi Narkoba di sebuah Pom Bensin UB yang berada Jl. Garuda Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Pada hari Minggu Tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di POM Bensin UB Desa Tanjung Baru, Sat Resnarkoba Polres OKU mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika, kemudian Sat Resnarkoba POLRES OKU melakukan lidik di tempat tersebut, ” jelasnya.
Tidak selang lama, lanjut Kasi Humas, tiba – tiba datang la 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Toilet POM Bensin tersebut. Kemudian dua orang laki-laki tersebut langsung di amankan dan di geledah oleh anggota Satres Narkoba.
“Pada saat diamankan ke dua pelaku sedang berdiri di depan Toilet POM Bensin, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa : 1 (Satu) Bungkus Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 29 (Nol koma Dua Sembilan) gram dan 1 (satu) sedotan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 (Nol koma tiga enam) Gram,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan IPTU Holdon, bahwa Maksud dan tujuan ke dua tersangka barang bukti tersebut akan di jual kembali, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua pelaku dikenakan primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/ HRS).