
Foto : Suasana kegiatan
Beritaokuterkini.com | OKU Selatan – Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di balai desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukamaju Junaidi, Camat Banding Agung Adi Saputra, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) OKU Selatan, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Fery Antoni, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), calon pengurus koperasi, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukamaju Junaidi menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program Presiden RI yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan melalui Koperasi Merah Putih ini, masyarakat Sukamaju dapat terbantu secara ekonomi. Koperasi ini nantinya akan bergerak di berbagai sektor, seperti pertanian, pendidikan, kesehatan, perdagangan, serta simpan pinjam,” ujar Junaidi.
Hal senada juga disampaikan Camat Banding Agung, Adi Saputra. Ia menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah pusat yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat desa.
“Program ini adalah salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Melalui koperasi, potensi lokal dapat diolah dan dikelola secara mandiri dan berkelanjutan,” katanya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembentukan pengurus koperasi yang dipimpin oleh pimpinan dan sekretaris rapat. Hasil rapat menetapkan susunan pengurus dan badan pengawas Koperasi Merah Putih sebagai berikut:
**Pengurus Koperasi Merah Putih:**
* Ketua: Abitra
* Wakil Ketua I: Irpan Saputra
* Wakil Ketua II: Jaya Wahyudi
* Sekretaris: Indah Aprilia
* Bendahara: Naviyatul Inayah
**Badan Pengawas:**
* Ketua: Junaidi
* Wakil Ketua I: Marta Arapik
* Wakil Ketua II: Suhadak
Musyawarah desa ini menjadi tonggak awal bagi terbentuknya koperasi yang diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian desa secara kolektif dan transparan. Dengan prinsip musyawarah dan mufakat, seluruh pihak sepakat untuk menjalankan koperasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (Wagino)





