Dua Pemuda Begal Bersenjata di OKU Diringkus, Satu Pelaku Masih Buron

oleh -347 Dilihat
oleh

Foto : Dua pelaku saat diamankan polisi

Baritaokuterkini.com | Baturaja — Dua pemuda bertampang nekat yang kerap menodongkan senjata tajam demi merampas motor korban akhirnya diringkus polisi, Sementara satu pelaku lainnya masih diburu.

Aksi kejahatan jalanan berlangsung dua kali di lokasi yang sama, tepatnya di Jalan Raya Kisiran, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dua tersangka yang ditangkap yakni Aji Zamzami (25), petani asal Gunung Liwat, Pengandonan dan Robinson (32), petani asal Karang Lantang, Muarajaya. Sementara FS (23), petani asal Muarajaya masih DPO.

“Pelaku melakukan aksinya dalam dua rentetan peristiwa terpisah, pada Kamis, 26 Juni 2025 dan Sabtu, 12 Juli 2025 dilokasi yang sama,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Senin (14/7/25).

Peristiwa pertama menimpa Meilano Hensa Pratama (16), seorang pelajar asal Lubuk Nipis, Panang Enim. Saat tengah duduk di atas motornya, Meilano didatangi pelaku Aji Zamzami dan rekannya FS.

Baca Juga :   Satlantas OKU Membuat Program 'Polantas Berjalan' Polisi Lalu Lintas Bedah dan Rapikan Jalan

“Aji mengacungkan pisau ke arah korban dan memaksa menyerahkan motor Honda Sonic warna merah putih,” bebernya.

Karena takut nyawanya terancam, Meilano menyerahkan kendaraan tersebut. Para pelaku kemudian kabur membawa motor korban, yang nilainya ditaksir Rp15 juta.

Dua minggu kemudian, tiga pelaku yang sama kembali beraksi. Kali ini korbannya adalah Fikri Arlensi (21), warga Semidang Aji.

Saat nongkrong bersama temannya di pinggir jalan, Fikri ditodong pisau di bagian perut oleh Aji, sementara temannya Ayu Angraini juga sempat diancam di bagian kepala.

Motor Honda Aerox warna biru dan HP Realme C53 milik korban langsung dibawa kabur. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Ironisnya, menurut pengakuan Aji saat diperiksa polisi, motor korban dijual hanya Rp2 juta per unit.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor hasil rampasan, HP korban, hingga senjata tajam yang digunakan dalam aksi.

Baca Juga :   Sorang Kakek Mendadak Meninggal Dunia, Keluarkan Buih Dari Mulut

Barang bukti yang diamankan antara lain; dua unit STNK korban, satu HP Realme C53, sepeda motor Vixion hitam (alat transportasi pelaku), pisau kecil bergagang kayu yang digunakan mengancam korban, dan motor Honda Revo hitam milik Robinson.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 13 Juli 2025, setelah petugas Reskrim Polsek Pengandonan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Aji Zamzami ditangkap di pinggir jalan Desa Pengandonan sekitar pukul 20.40 WIB,” ujar AKP Ibnu Holdon.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian bergerak ke rumah rekan pelaku, Robinson, di Karang Lantang, dan meringkusnya sekitar pukul 23.45 WIB.

Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi, sementara aparat terus memburu pelaku ketiga, FS, yang masih melarikan diri.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *