DPRD OKU Sampaikan Pandangan Umum Terkait RPPA OKU Tahun 2022

oleh -742 Dilihat
oleh

Foto Suasana

beritaokuterkini.com – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran (RPPA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2022 dengan agenda pandangan umum anggota dewan.

Dalam hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)menggelar rapat Paripurna masa persidangan ke 3 tahun sidang 2023. Bertempat di ruangan Rapat Paripurna DPRD OKU. Selasa (18/7/23).

Adapun kegiatan Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua II, Yoni Risdianto SH dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddi Meilwansyah bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah Pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Perbakin OKU Kenalkan Olahraga Menembak ke Siwa Sekolah di OKU

Dalam penyampaian nya, ketua DPRD OKU H Marjito Bachri mengatakan, sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan dalam rapat paripurna tersebut, telah dibahas melalui rapat fraksi-fraksi yang hasilnya dibacakan hari ini melalui rapat paripurna berupa pandangan umum anggota dewan dalam rangka pembahasan RPPA Tahun Anggaran 2022.

“Adapun dalam pandangan umum anggota dewan tersebut akan disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi diantaranya, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Nasional Bintang Persatuan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra PKS, ” tuturnya.

Baca Juga :   Jelang Ramadhan, Petugas Gabungan Razia Tempat Panti Pijat di Kota Baturaja

Lanjut dikatakan Ketua DPRD OKU, secara umum, dari pandangan umum anggota dewan melalui masing-masing Fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara Fraksi lebih mengedepankan agar pemerintah daerah memaksimalkan penggunaan anggaran dalam meningkatkan pembangunan serta memaksimalkan potensi daerah dalam mendongkrak pendapatan daerah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *