
Foto: karung pupuk
Beritaokuterkini. Com | Oku Selatan –
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian pada Oktober 2025 resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban petani sekaligus memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau.
Sebelum penyesuaian, harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea per sak (50 kg) berada di harga kisaran Rp112.500, sementara pupuk Phonska dijual dengan harga Rp115.000. Setelah ada nya kebijakan dari pemerintah pusat penurunan harga di berlakukan , HET pupuk bersubsidi turun menjadi Rp90.000 per sak(50 kg) Urea dan Rp92.000 per sak(50kg) Phonska.
Namun, meski pemerintah telah menetapkan harga baru, masih ditemukan dugaan adanya kios atau PPTS yang menjual pupuk melebihi HET. Salah satunya diduga terjadi di wilayah Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan kabupaten Oku Selatan, di mana sebuah kios yang disebut sebagai F4 Farma diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga resmi.
Saat ditemui wartawan, pemilik kios mengakui bahwa pupuk masih dijual di kisaran Rp115.000 hingga Rp120.000 per sak. Ia beralasan bahwa modal untuk menebus pupuk dari distributor atau PU diperoleh melalui pinjaman bank, sehingga harga terpaksa dinaikkan.
Padahal, berdasarkan aturan pemerintah, kios atau PPTS sebenarnya sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp7.000 per sak jika menjual sesuai HET. Hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab selisih harga tersebut. Pihak kios yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat dan petani meminta Pengawas Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. Jika terbukti ada kios atau PPTS yang melanggar ketentuan HET, diharapkan segera dilakukan penindakan sesuai regulasi yang berlaku.(Wgn)





