Dari kejadian itu orang tua korban langsung melaporkan ke Unit PPA Polres OKU, selanjutnya Unit PPA Polres OKU yang dipimpin IPDA Ahmad Astian melakukan penyelidikan terhadap kasus tesebut, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Unit PPA Polres OKU, pada Selasa 7 Febuari 2023 Unit PPA Polres OKU langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Dari kejadian itu pelaku di kenakan pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016 atas penetapan perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perlindungan anak .(Red)





