
Sosialisasi Tata Cara Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Beritaokuterkini. Com | OKU Selatan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2025, bertempat di Aula Hotel samudera Kabupaten OKU Selatan.
Senin 20 Oktober 2025
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami dan melaksanakan tata cara administrasi pemerintahan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, Jhon Raffles, mewakili Bupati Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peran aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.
“Administrasi pemerintahan desa merupakan dasar dari tertib penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah. Aparatur desa harus memahami setiap proses dan ketentuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien,” ujar Jhon Raffles.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD OKU Selatan, A. Romzi, S.E., M.M., Sekretaris Dinas PMD, Zainal, serta Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Agus Safari.
Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, yang memberikan materi mengenai aspek pengawasan dan landasan hukum administrasi pemerintahan desa.
Sosialisasi ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari aparatur pemerintahan desa yang berasal dari lima kecamatan, yaitu Buay Rawan, Muaradua, Runjung Agung, Buay Runjung, dan Buay Sandang Aji.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintahan desa dapat lebih memahami tata cara administrasi pemerintahan desa sesuai regulasi terbaru, serta mampu mengimplementasikannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Di harap kan perangkat desa yang terdaftar harus sesuai dengan nama yang bekerja sebagai perangkat di desa
Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan .. (Wagino)





