Sempat Melarikan Diri Pelaku Penyalahan Narkoba, Diamankan Polisi

oleh -225 Dilihat
oleh

Foto : Jajaran Personel Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengamankan pengedar narkotika dan menyimpan sabu di Wilayah Dusun Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

BERITAOKUTERKINI.COM – Jajaran Personel Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengamankan pengedar narkotika dan menyimpan sabu di Wilayah Dusun Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Adapun pelaku an Jeffri Alexander (32) warga Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Syafarudin kepada portal ini, Ia diamankan polisi saat team turun dari mobil ada salah satu warga yang berlari sehingga langsung dikejar dan dapat diamankan.

Baca Juga :   Safari Ramadhan Perdana, Teddy Serahkan Bantuan Untuk Masjid dan Anak Sekolah

“Berdasarkan informasi areal pinggir jalan Dusun Baturaja tersebut biasa dijadikan tempat transaksi, satu warga yang berlari saat team tiba langsung dikejar dan dapat diamankan di gedung tempat penyimpanan berkas Bank BRI,” ucapnya Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut dikatakan Syafaruddin, tersangka dibawa ke rumah tempat tinggalnya yang dekat tempat warga tersebut berlari, setelah dilakukan penggeledahan warga tersebut membawa bekas salep kulit cap pagoda warna merah yang ternyata berisi tiga plastik klip yang besarnya berbeda di duga Narkotika jenis Sabu sabu seberat 0,70 gram.

Baca Juga :   Nekat Lakukan Percobaan Perkosaan, Seorang Pemuda di OKU Ini Ditangkap Polisi

” Bagian plastik klip yang kecil berisi kristal bening diduga narkoba, kemudian menggeledah pakaian didapati skop plastik pipet warna putih dikantong celananya, setelah itu menggeledah dilanjutkan di rumah tempat tinggalnya dan ditemukan dua plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika yang ditemukan dikarpet warna hijau yang biasa digunakan untuk tidur dan diakui miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres OKU dengan status pengedar, dengan pasal dipersangkakan yaitu Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.(HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *