
Foto : pelaku saat diamankan polisi
Beritaokuterkini. Com | Baturaja – Setelah buron lebih dari satu tahun, pelaku pencurian sepeda motor di Kebun Selapung PT SBI, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Lengkiti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial SY (36), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti.
Korban sekaligus pelapor, Harmin (42), seorang karyawan swasta, saat itu memarkirkan sepeda motornya di area talang selapung.
Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, saat kembali dari bekerja bersama saksi Ardo, korban mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari lokasi parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,8 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Lengkiti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor korban diketahui telah berpindah tangan dan dijual kepada saksi Maulana. Dari keterangan saksi, kendaraan tersebut dibeli dari SY bersama rekannya JI, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Polres OKU Ipda Chandra mengatakan, upaya pelacakan membuahkan hasil pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka SY saat berada di kawasan perkebunan Afdeling IV Desa Bumi Kawa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi memastikan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian tersebut,” ujar dia.
Selanjutnya, pada Sabtu, 13 Desember 2025, SY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; satu unit sepeda motor APP KTM warna hitam nomor polisi BG 5601 FY, selembar lembar STNK dan BPKB sepeda motor terkait.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lengkiti untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron,” sambung Kasubsi Penmas.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun. (*)





