
Foto : pelaku saat diamankan polisi
beritaokuterkini.com – Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Fitrawandi, SH, berhasil menangkap Rudi Hartono (31) di kediamannya, Jalan Sultan Mahmud Badarudin, pada pukul 10.30 WIB. Rudi, warga Dusun III Rt.002 Rw.003, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Dalam pengeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu dompet pink bermotif bunga yang berisi tujuh bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,14 gram,” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon. Selasa,(06/08/2024).
Selain itu, lanjut Kasi Humas, polisi juga menemukan satu timbangan digital merk Pocket Scale, satu skop plastik, uang Rp220.000, serta sebuah handphone merk Vivo Y12 warna merah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Rudi Hartono dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(***)





