” Pada saat itu didapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan turun dari sepeda motor, kemudian kami team II Satresnarkoba di pimpin oleh Kanit II IPDA Hendrik Mulyadi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka Yogi Ardiansyah dengan disaksikan warga sipil setempat,” jelasnya.
Lanjut nya dari hasil pengeledahan terhadap tersangka anggota Narkoba menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas timah rokok warna kuning digenggaman tangan kanan pelaku.
Untuk melakukan proses hukum lebih lanjut tersangka Yogi Ardiansyah dan barang bukti Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (Nol Koma Dua Delapan) Gram di bawa ke Mapolres OKU.
Atas perbutan nya pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)





