
Foto : Suasana kegiatan
Baturaja, beritaokuterkini.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan apresiasi kepada sejumlah rumah makan dan restoran yang telah menunjukkan kepatuhan tinggi dalam membayar pajak. Pada Senin (12/11/2024), Penjabat Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM, menyerahkan sertifikat penghargaan kepada tujuh rumah makan dan restoran di Baturaja yang tercatat sebagai Wajib Pajak Teladan.

Penghargaan diserahkan secara simbolis kepada para pemilik usaha, yang meliputi Resto Hotel The Zuri, Pindang Tulen KPR Sukajadi, Coffee N Me Bakung Kemalaraja, Bakso Rusuk Mas Dul Tanjung Baru, Sop Bang Rio Pancur, Resto Hotel BIL (Bukit Indah Lestari) Tanjung Baru, dan RM Aneka Rasa Tanjung Baru.

Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Bupati Iqbal Alisyahbana, didampingi oleh Kajari OKU, Choirul Parapat SH MH, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yoyin Arifianto SSos MSi, Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Baturaja, Dedy Kesumawijaya, serta beberapa pejabat terkait. Penghargaan ini diberikan di kediaman masing-masing pemilik rumah makan yang telah konsisten dalam membayar pajak.
Kunjungan Bupati OKU disambut dengan antusiasme oleh para penerima penghargaan. Salah satunya, Joni, pemilik RM Aneka Rasa, mengungkapkan rasa bangga dan terharu karena penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati. “Kami merasa sangat tersanjung dan spesial, apalagi Pak Bupati dan rombongan datang langsung ke tempat kami,” ujar Joni.
Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini memotivasi dirinya dan rekan-rekan pengusaha lain untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. “Kami mengajak seluruh pengusaha di OKU untuk lebih giat dalam membayar pajak, karena pajak yang kita bayarkan akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Pj Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sejak adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Kejaksaan Negeri Baturaja, serta penerbitan Surat Keputusan Kerjasama (SKK), realisasi pajak di OKU mengalami peningkatan yang signifikan, yakni antara 12 hingga 21 persen. “Ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, khususnya di sektor restoran, terus meningkat,” kata Bupati.
Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Iqbal menyerahkan Sertifikat Penghargaan Rumah Makan Wajib Pajak Teladan dalam kategori Pajak Restoran 10 persen, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023.
Kajari OKU, Choirul Parapat, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Baturaja siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam hal pajak. “Kami telah mendampingi tiga jenis pajak, yaitu Pajak Restoran, PBB, dan Hiburan. Kami siap membantu apabila ada permintaan pendampingan lebih lanjut,” ujar Kajari.
Pemberian penghargaan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten OKU dalam mendorong kepatuhan pajak, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.(ADV/Red)







