Polres OKU Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Senilai Rp120 Juta, Satu Tersangka Diamankan

oleh -191 Dilihat
oleh

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372

Beritaokuterkini. Com | Baturaja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti satu unit mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU Akp Ibnu Holdon mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung III, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

“Korban, Muhammad Khanif (33), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, melaporkan kehilangan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1456 VA, ” jelasnya.

Lanjut dikatakan Kasi Humas, Khanif (korban) bahwa kendaraan tersebut sebelumnya ia sewakan kepada seorang perempuan bernama Linda Wati melalui perantara bernama Jon Edison.

Namun, pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Linda Wati memberi tahu bahwa mobil tersebut telah dibawa kabur oleh seorang pria bernama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa Juma Esa Jaya adalah pihak yang sebenarnya mengarahkan Linda Wati untuk menyewa mobil tersebut, yang kemudian diduga digelapkan dan digadaikan kepada pihak lain, ” tambahnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si memerintahkan tim Resmob yang dipimpin Aiptu A. Raaid, S.H untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penelusuran, pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan mobil Suzuki Ertiga milik korban di daerah BK.9 Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Kendaraan tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang perempuan bernama Aminah.
Upaya penangkapan pun berlanjut. Pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, tim Resmob akhirnya berhasil menangkap tersangka Juma Esa Jaya di sebuah hotel di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni :
Satu lembar surat dari PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Baturaja – OKU
Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1456 VA
Satu lembar STNK atas nama Muhammad Khanif.

Satu buah kunci kontak mobil
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red/Ril)

Baca Juga :   Warung Kelontong di OKU Hangus Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp 14 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *