Polres OKU Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sumatera, Barang Bukti 2,04 Gram Diamankan

oleh -478 Dilihat
oleh

Foto : Pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi


Baturaja | informasinews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa malam, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Seorang pria berinisial AW (36), warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, diamankan petugas saat hendak bertransaksi di pinggir Jalan Lintas Sumatera.

Tersangka yang diketahui bernama lengkap Adi Wansyah bin Canerdi berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap oleh petugas saat membawa narkotika jenis sabu yang hendak diserahkan kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy), yakni Bripda Ocsa Fratama.

Kapolres OKU Edro Aribowo, SIK,. MAP melalui Kasi Humas Akp Iptu Ibnu Holdon mengatakan bahwa, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 5 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu, dengan berat bruto total 2,04 gram. 

Baca Juga :   Polres OKU Memusnahkan Ratusan Minuman Keras Yang Terjaring Oprasi Pekat Musi 2023

“Salah satu bungkus ditemukan di atas tanah, usai dijatuhkan tersangka dari tangan kirinya saat hendak diserahkan kepada petugas yang menyamar,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Lanjut Kasi Humas, pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari, terselip rapi di dalam syal abu-abu bermerek Almas milik tersangka.

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan antara lain: 2 bungkus plastik klip bening besar, 1 ball plastik klip bening

Baca Juga :   Kapolres OKU ; Bhabinkamtibmas Merupakan Ujung Tonggak Polri Terdepan di Masyarakat

,1 unit handphone VIVO 1929 warna Aurora Blue, 1 helai syal warna abu-abu

Tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres OKU dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mereka,” tambahnya.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres OKU guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *