
Foto : Pelaku saat diamankan Polisi
Beritaokuterkini.com | Baturaja – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (22/5) sore. Seorang pria berusia 24 tahun diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Baturaja-Muara Dua, tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Pelaku yang diketahui bernama Anjas Alfareski berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB setelah aparat mencurigai gerak-geriknya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram, serta satu lembar kertas rokok warna putih.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP melalui Kasi Humas Akp Ibnu Holdon menyatakan bahwa pelaku diduga kuat berperan sebagai kurir. “Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar pejabat terkait.
Atas perbuatannya, Anjas dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. (Hrs)