Pj Bupati OKU Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah

oleh -488 Dilihat
oleh

Foto Pj Bupati OKU Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama (MOU) antara Gubernur, Bupati, Walikota dan ketua DPRD Se-Provinsi Sumsel

BERITAOKUTERKINI.COM – Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu H Teddy Meilwansyah S.STP.,MM.,M.Pd menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama (MOU) antara Gubernur, Bupati, Walikota dan ketua DPRD Se-Provinsi Sumsel yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung Wakil Gubernur Sumatra Selatan yang digelar di Ballroom Hotel Aston Palembang.

Baca Juga :   Untuk Meningkatkan Rasa Kepedulian Terhadap Nasib sesama : Ketua DPC KWRI Kabupaten OKU Berikan Santunan Ke Anak Yatim

Dalam sambutannya kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Jaya mengatakan, kegiatan penandatangan kesepahaman bersama ini sebagai sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Sumsel. Sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan sistem hukum nasional negera Republik Indonesia.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang melalui regulasi. Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju kedepan dan meluruskan regulasi yang benar. “Tujuannya tidak lain untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Wakil Gubernur Ir Mawardi Yahya.

Baca Juga :   PT Singa Dilaga Bersaudara Wisata, Luncurkan 65 Jamaah Umroh

Wagub berharap dengan adanya kegiatan ini regulasi daerah yang dibentuk dapat memberikan manfaat dan menjamin rasa keadilan untuk pembangunan hukum di provinsi Sumsel.

Adapun ruan lingkup nota kesepakatan itu diantaranya, Penyusunan rencana hukum dan produk hukum daerah, penyusunan naskah akademi, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah, dan hal lainnya.(Red/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *