Kasus Penggelapan Motor Terungkap, Pelaku Diamankan Tim Singa Ogan Polres OKU

oleh -1077 Dilihat
oleh

Foto : pelaku diamankan di kantor polisi

Beritaokuterkini.com | Baturaja – Aparat kepolisian dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seorang pria berinisial MR (37) berhasil diamankan petugas setelah diduga menguasai sepeda motor milik korban yang sebelumnya dipinjamkan melalui perantara.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mrngatakan bahwa Kasus ini bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan R. Suprapto, Lorong Swadaya RT 010 RW 003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelapor dalam kasus ini adalah M. Restu (21), seorang pelajar/mahasiswa yang merupakan warga Jalan Kol Wahab Sarobu Lorong Dora, RT 18 RW 09, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi ketika sepeda motor milik pelapor, yakni Honda Beat Sporty warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi BG 4893 FAT, dipinjam oleh pamannya. Namun tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut kemudian dipinjamkan kembali kepada tersangka MR.

“Sejak saat itu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pelapor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor yang diperkirakan bernilai sekitar Rp37.500.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, Lanjut Kasi Humas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK asli kendaraan serta surat keterangan dari PT Federal International Finance (FIF) yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih berada di perusahaan pembiayaan tersebut karena statusnya masih dalam masa kredit.

“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU dari unit Tim Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Anwar, SH akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB, tim bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka dan berhasil mengamankan MR di rumah milik keluarganya yang berada di Kecamatan Muaradua,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan. (*)

Baca Juga :   Untuk Pindah Pemilih, KPU OKU Berikan Waktu Hingga H - 7 Menjelang Pemilu 2024 Mendatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *