Bidan Desa Harus Berikan Layanan 24 Jam Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

oleh -648 Dilihat
oleh

Foto Plt Kadinkes Kabupaten OKU Dedi Wijaya

BERITAOKUTERKINI.COM – Meski belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ingatkan bidan desa wajib berikan pelayanan dua puluh empat jam terhadap masyarakat yang membutuhkan. Selasa (23/05/2023).

Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten OKU memastikan tidak kekurangan bidan desa untuk memberikan layanan kepada masyarakat, saat ini ada sebanyak 300 orang lebih bidan desa yang tersebar di 157 desa dan kelurahan di wilayah yang berjulukan bumi sebimbing sekundang.

Baca Juga :   Resmi Diluncurkan: Pilkada OKU 2024 Ditargetkan Tingkat Partisipasi Masyarakat 80 Persen

Plt Kadinkes Kabupaten OKU Deddy Wijaya menjelaskan, tugas dan fungsi bidan desa ini, memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat di tingkat desa. Seperti halnya penanganan proses persalinan, memantau tumbuh kembang balita, imunisasi dasar dan layanan kesehatan lainya.

” Bidan desa ini, pengabdiannya cukup potensial. Mereka harus siaga 24 jam dalam memberikan layanan kepada masyarakat, hal ini harus dipatuhi oleh para bidan desa, “ujar Deddy.

Deddy mengakui memang tidak semua bidan desa berstatus pegawai negeri sipil, dari 300 orang tersebut hanya 30 sampai 40 persenya saja yang berstatus PNS, kendati demikian ia memastikan pelayanan akan berjalan maksimal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *