Pihaknya jelas Ipda Yendra mengatakan mengapresiasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Baturaja Timur atas kesedian warga untuk menyerahkan senpi rakitan secara sukarela kepada Polsek Baturaja Timur sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Baturaja Timur
“Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) tersebut dari kesadaran dan sukarela dari masyarakat khususnya yang sebelumnya pihak Polsek telah melakukan himbauan kepada masyarakat,” Jelasnya.
Ipda Yendra juga menghimbau bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi ilegal agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian. Pihaknya memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian tidak akan di proses hukum.
” Barang bukti serahan senpira dari masyarakat telah kami amankan dan nantinya akan dilakukan pemusnahan senjata api rakitan setelah operasi senpi musi 2023 telah berakhir, ” pungkasnya.





