5 Kepala Desa di Kabupaten OKU Mengundurkan Diri : Ada Apa ?

oleh -2123 Dilihat
oleh

Lanjut Nang, untuk 5 kepala Desa Yang mengundurkan diri tersebut yakni, Kepala Desa Lekis Rejo, Kepala Desa Tanjung Kemala, Kepala Sp 5 Peninjauan, serta Kepala Desa Raksa Jiwa,
“Kami suda menerima sebagian surat pengunduran dari kepala Desa tersebut. Dan status mereka saat ini masi aktif sebagai kepala Desa. Dikarenakan hal itu dari KPU belum menentukan Daftar Calon Tetap (DCT), ” ujarnya.

Jadi kedepan, Lanjut Kadin PMD, jika nanti KPU suda menetapkan DCT, dan Kepala desa tersebut masuk dalam DCT kemungkin baru akan di Non aktifkan sebagai kepala Desa .

Baca Juga :   Mendadak Heboh, Gedung DPRD OKU di Gembok

“Menurut aturan perundangan – undang yang suda di tentukan, bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, maka dari itu kepala desa tersebut mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Desa,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *