Warga Desa Tanjung Sari Nekat Jual Rumah Tanpa Izin Pemiliknya

oleh -1457 Dilihat
oleh

Foto : pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Umar Hasanudin (60) dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), telah melakukan tindakan nekat dengan menjual rumah milik Nangumi (61) tanpa izin pemiliknya.

“Kejadian ini terjadi di Desa Surau, Kecamatan Muarajaya, ketika Umar menjual rumah tersebut tanpa sepengetahuan Nangumi dengan memalsukan tanda tangan pemilik dalam surat keterangan jual beli rumah,” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon. Minggu,(24/03/2024).

Baca Juga :   Laka Lantas Tragis di Jalan Lintas Baturaja Muara Dua : Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Lanjut di tuturkan Kasi Humas, menurut pengakuan Umar bahwa dirinya telah menjual rumah tersebut kepada Lindi Apriadi dengan nilai Rp 40 juta, dimana pembeli baru telah membayar Rp 15 juta sebagai panjer kepada Umar. Namun, polisi berhasil menangkap Umar atas laporan korban ke Polsek Pengandonan.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang sisa panjer sebesar Rp 10 juta, surat keterangan jual beli palsu yang ditandatangani Kades Surau, serta dokumen-dokumen asli milik korban,” ujarnya.

Baca Juga :   Peduli Untuk Sesama, Perbakin OKU Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran

Dari aksi nekatnya, Umar kini dihadapkan pada pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya kejujuran dan ketelitian dalam transaksi properti.(HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *