Tidak Hanya Jadi Korban Seksual, Wanita Ini Juga Jadi Korban Penganiayaan Oleh Ayah Tirinya

oleh -907 Dilihat
oleh

beritaokuterkini.com – Nasib malang yang dialami FA (18) sorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten OKU ini, menjadi Korban Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan kekerasan seksual dalam lingkup ruma tangga.

Adapun pelaku AS (49) Warga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, merupakan ayah tiri korban sendiri.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, menyampaikan bahwa kejadian tersebut pada Selasa (18/07), Sekira Pukul 17:00 WIB saat itu korban sedang membantu tetangga sedekahkan / Hajatan, ” tiba tiba pelaku datang ketempat tersebut, lalu memarahi korban dan menyuruh pulang, karena takut korbanpun langsung pulang,” jelasnya.

Baca Juga :   Waka Polres OKU Hadiri Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli

Lanjut dituturkan Kasi Humas, sesampainya di rumah, pelaku melanjutkan kemarahannya dengan mencengkram tangan korban hingga luka lecet dan menendang kaki korban hingga korban terjatuh.

“Setelah itu korban berdiri dan berlari keluar, lalu pelakupun mengejar korban sambil membawa sebilah parang dan mengancam akan membunuh korban , saat itu pelaku menarik dan menyeret paksa korban hingga kaki korban mengalami luka lecet, kemudian kejadian tersebut dilerai oleh warga setempat, ” tuturnya.

Dari kejadian itu korban langsung melaporkan yang dia alami ke Mapolres OKU, Unit PPA Polres OKU untuk meminta pengadilan hukum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, korbanpun memberikan keterangan pada petugas bahwa pada hari kamis tanggal 13 juli 2023 sekira pukul 21:00 WIB, korban telah disetubuhi paksa oleh ayah tirinya dengan cara diancam akan dibunuh serta akan dikeluarkan dari KK apabila tidak menuruti keinginan ayah tirinya untuk bersetubuh dan korban, ” jelasnya.

Baca Juga :   Kegiatan Sertijab Sekda OKU H Achmad Tarmizi Kepada Darmawan Irianto Berlangsung Hikmat

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka ditangkap Unit PPA Polres OKU yang dipimpinan langsung IPDA Fahrudin diseputaran kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 dan pasal 46 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *