BERITAOKUTERKINI.COM – RN, (17) seorang pelajar di Kabupaten OKU harus mengalami kepedihan kehilangan kehormatan setelah termakan bujuk rayu MJ (18) yang merupakan pacar nya sendiri. Bagaimana tidak, Dalam satu malam, (2/1/2023 dan 3/1/2023) RJ berhasil menggauli RN layaknya suami istri sebanyak 2 kali.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafarudin Rabu,(18/1/2023) kepada portal ini. Menurut Syafarudin. Kejadian itu terjadi pada Senin 2 Januari 2023 sekira jam 22.00 WIB dan tanggal 03 januari puku 04.00 WIB dini hari di
Kosan Pebling kemiling Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
“RN dan MJ ini merupakan pasangan kekasih. Nah, pada Senin (21/2023) MJ ini mengajak Rn untuk menginap di kosan pebling ini. Kemudian dengan bujuk rayunya yang mengatakan akan bertanggung jawab, MJ berhasil menyetubuhi korban,” ungkap Kasu Humas pada portal ini, Kamis (19/01/2023).
Bukan itu saja, lanjut AKP Syafarudin, saat RN terbangun pada Selasa (3/1/2023) subuh, MJ kembali melakukan hubungan badan bersama kekasihnya itu. Hingga pada rabu (4/1/2023), korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan MJ.
“Mendengar kejadian itu, Orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu kepada SPKT Polres OKU. Lalu SPKT melimpahkan perkara tersebut kepada unit PPA polres OKU untuk di proses,” Lanjutnya.
Mendapat laporan itu, sambung Kasi Humas, Unit PPA polres OKU pimpinan Ipda A.Astian lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Setelah mendapat cukup bukti dan keterangan saksi, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap MJ di kediaman nya.
“Saat ini tersangka MJ masih menjalani pemeriksaan. Atau akejadian ini, tersangka dikenakan pasal pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Syafarudin.(HRS)