Terkait Keluhan Masyarakat, Satuan Lalulintas Polres OKU Berhasil Mengamankan Ribuan Knalpot Brong

oleh -721 Dilihat
oleh

beritaokuterkini.com – Dalam upaya mengatasi keluhan masyarakat terkait ketidaknyamanan akibat kebisingan knalpot brong, Satuan Lalulintas Polres OKU berhasil mengamankan satu buah mobil box yang mengangkut 1750 knalpot brong. Keberhasilan ini diungkapkan oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, pada kegiatan press release di halaman Mangko Polres OKU, Senin (15/01/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres OKU AKP Dewikarti Astuti, Kanit Tujakwali IPTU Andi, serta Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon. Imam Zamroni menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah antisipatif Polres OKU terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan ketenteraman akibat knalpot brong.

Baca Juga :   2X24 Jam Tim Resmob Singa Ogan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Perampokan Yang Viral di Medsos

Menurut Kapolres OKU, penangkapan dilakukan saat anggota Satlantas Polres OKU melakukan patroli dan menemukan mobil box dengan Nopol B 9014 B berhenti di Jalan Ayani Baturaja. “Dikarenakan mobil tersebut berhenti mengganggu arus lalu lintas, maka anggota mendatangi mobil tersebut dan mengetahui pengemudinya sedang mendistribusikan knalpot brong di sebuah bengkel toko motor,” ujarnya.

Imam Zamroni menambahkan bahwa setelah pemeriksaan fisik dan pengujian suara, knalpot-knalpot tersebut terbukti melanggar ketentuan tingkat kebisingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 56 Tahun 2019. Menurut undang-undang tersebut, kendaraan dengan CC di bawah 80 CC memiliki tingkat kebisingan 77 decibel, sementara CC 80 hingga 175 CC mencapai 83 decibel.

Baca Juga :   Masyarakat Desa Keban Agung Dan Desa Tubuhan, Tuntut PLTU Keban Agung Untuk Merekrut Pekerja Lokal

Selain knalpot brong, Satlantas Polres OKU juga memeriksa dokumen kendaraan pengangkut knalpot tersebut. Hasilnya mengejutkan, kendaraan tersebut tidak sesuai dengan dokumen surat STNK. “Kendaraan tersebut bernopol B 9014 B, sedangkan STNK menunjukkan identitas mobil pec up dengan merek Suzuki. Kami melakukan penindakan dengan menilang kendaraan tersebut karena merubah bentuk dan identitas mobil yang kita sita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *