Seorang Sopir Truk Jadi Korban Pemerasan, Renoldi Masuk Penjara

oleh -1286 Dilihat
oleh

Foto : pelaku saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Ali Saputra, seorang sopir berusia 33 tahun dari Lampung, menjadi sasaran dalam kasus pemerasan dengan ancaman pengrusakan oleh tersangka Renoldi Hasan (45) seorang buruh berusia 45 tahun. Insiden ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu,(20/03/2024) kemarin.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menuturkan Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada pukul 16.30 WIB, Ali Saputra sedang mengemudikan truk bermuatan barang-barang di jalan tersebut ketika dia dihadang oleh tersangka yang meminta uang sebesar Rp.20.000. Meskipun menolak memberikan uang, Ali Saputra diancam akan dipukuli. Meskipun demikian, dia terus melaju, namun tersangka mengejarnya dengan sepeda motor dan berhasil menyalipnya di dekat SPBU Desa Pengaringan.

Baca Juga :   Ratusan Ibu - Ibu Pengajian Dari 13 Kecamatan Ikuti Pengajian Akbar di Pendopo Rumah Dinas Bupati

“Peristiwa tersebut berlanjut ketika tersangka melempari mobil Ali Saputra dengan batu, merusak kaca mobil bagian sopir. Setelah itu, tersangka melarikan diri dari tempat kejadian. Ali Saputra segera melaporkan insiden ini ke Polsek Semidang Aji pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 8.30 WIB,” tuturnya.

Lanjut di katakan Kasi Humas, berdasarkan laporan pemerasan dan kerusakan yang dilaporkan oleh korban, IPDA Hartomi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semidang Aji, Bripka Andri Taloko, SH, beserta unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional

“Alhamdulillah dulillah pada hari Kamis, 21 Maret 2024 kemarin, pelaku berhasil ditangkap di rumah adiknya di Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidang Aji. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti penting, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatan, satu buah batu yang digunakan untuk merusak mobil, serta dokumentasi kaca mobil truk yang pecah akibat lemparan batu tersebut. (HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *