Foto suasana
beritaokuterkini.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumsel membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO untuk mengungkap kasus perdagangan orang khususnya di Kabupaten OKU.
Pembentukan Satgas TPPO ini bedasarkan Instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mana secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO. Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SIK., MH., menyampaikan bahwa Kapolri telah menerbitkan surat perintah terkait pembentukan Satuan Tugas TPPO tingkat Polres pada Selasa (06/06/2023) lalu.
“Personel yang terlibat dalam Satgas TPPO tingkat Polres bukan hanya Personel Sat Reskrim saja, sebagai bagian penindakan gakkum namun juga di ikuti oleh fungsi lain seperti Deteksi dan Pembinaan dan Penyuluhan,” ujarnya.
Lanjut Kapolres OKU, pihaknya membentuk Satgas TPPO untuk menutup ruang serta memberantas sindikat maupun jaringan TPPO yang ingin beraksi di wilayah Kabupaten OKU.
“Nantinya, Satgas TPPO juga akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif, seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal,” imbuhnya.
Masi kata AKBP Arif Harsono, Polri saat ini sudah menangkap 414 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 10 hari setelah Satuan Tugas (Satgas) dibentuk, dengan jumlah korban mencapai 1.314 orang.
“Dari jumlah korban 1.314 orang, korban perempuan dewasa tercatat 507 orang, anak perempuan 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang, dan anak laki-laki 24 orang. Maka dari itu, kami mengharapkan kepada lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten OKU sendiri, untuk selalu berhati-hati dan tidak cepat percaya terhadap oknum-oknum yang menjanjikan mendapatkan pekerjaan ke luar negeri, ” pungkasnya.