
Foto : pelaku pencuri getah karet saat diamankan di Kantor polisi
beritaokuterkini.com – Doni Stiawan (25) warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim diamankan pihak kepolisian Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU). Pelaku Doni diringkus polisi lantaran nekat melakukan tidak pidana pencurian getah karet yang terjadi pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 23 : 30 WIB, di Dusun Simpang Kerikil Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono menuturkan, bahwa tersangka Doni bersama tujuh rekannya yakni DPO Kim, DPO Man, DPO Pir, DPO Sai, DPO Yo, DPO RI dan DPO Ne , melakukan tindak pidana tersebut di tempat pengumpulan getah karet.
Menurut keterangan tersangka Doni, kejadian bermula ketika kelompok tersangka mendatangi barak tempat tinggal penyadap getah karet. Pelaku Doni bersama tujuh rekannya memaksa tukang penyadap karet dengan mengacungkan senjata tajam, mengancam, dan menuntut kepingan getah karet dari kotak penyimpanannya.
“Setelah kepingan getah terkumpul, Pelaku Haryanto (sudah menjalani hukuman) tiba di tempat pengumpulan. Bersama-sama, mereka memuat kepingan getah ke bak mobil,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang di Beck Up Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU berhasil menangkap pelaku Doni di rumah kontrakannya di Gang Astra, Kampung Sawah, Kabupaten Pagaralam.
“Setelah tersangka Doni ditangkap polisi, Doni merupakan seorang residivis dalam kasus Curanmor tahun 2017, ditangkap berdasarkan kasus Curas dengan nomor LP.B/06/III/2023/SUMSEL/OKU/SEK.LBK BATANG, tanggal 13 Maret 2023, saat ini pelaku kini diamankan dan diarahkan ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya