Foto suasana
beritaokuterkini.com – Di pusat kota Baturaja, permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) semakin meningkat dan semakin memprihatinkan, dengan sejumlah titik yang semakin ramai.
Dinamika ini tampaknya dibiarkan oleh pihak berwenang terkait. Selain menggelar dagangan di trotoar, PKL juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Contohnya, di depan Kantor Kejaksaan OKU, terlihat pedagang buah yang dengan leluasa menjajakan barang dagangannya di atas trotoar, bahkan mereka telah membentuk tempat jualan permanen.
Mimin Djakfar, seorang pengamat lingkungan, menyayangkan meningkatnya jumlah PKL yang tampaknya semakin melanggar Peraturan Daerah OKU Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2011 yang mengatur tentang pedagang kaki lima.
Mimin menjelaskan, “Saya benar-benar melihat pedagang buah di depan Kantor Kejaksaan. Saya sendiri hampir saja mengalami kecelakaan.”
Dia juga menduga bahwa beberapa PKL mungkin telah melakukan koordinasi dan memberikan suap agar mereka bisa berjualan di berbagai lokasi di kota Baturaja.
“Kenapa pihak berwenang membiarkan ini terjadi? Kami menduga ada unsur penyuapan dari pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami berharap agar pihak berwenang terkait tidak mengabaikan masalah ini. Dengan demikian, OKU dapat menjadi lebih teratur dan terlihat lebih baik,” tambahnya.
Tami, yang memiliki pandangan serupa, mengungkapkan bahwa PKL terus meramaikan bahu jalan tidak hanya di atas trotoar.
“Terkait dengan pasar atas dan pasar baru, pedagang PKL telah menyebabkan penyempitan jalan. Pihak berwenang tampaknya tidak cukup responsif terhadap masalah ini, dan tentu saja hal ini sangat disayangkan,” ungkapnya.(Red)