Perangkat BPD Desa Kedondong Diciduk Resmob Singa Ogan, Lantaran Nekat Curi Besi Rel Kereta Api

oleh -1546 Dilihat
oleh

Foto tersangka diamankan Tim Resmob Singa Ogan

beritaokuterkini.com – Setelah hampir setahun lebih, Romlaili alias Yum (47) warga Desa Kedondong yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Ogan Komering Ulu (OKU), pelaku pencurian besi Rel Kereta Api (KA), yang terjadi pada Sabtu 23 April 2022 yang lalu di kawasan desa Durian kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, akhirnya dibekuk Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU yang dipimpin langsung IPDA OMI FSE pada Selasa (25/72023) di Jalan Lintas Lubuk Batang-Peninjauan tepatnya di desa Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang OKU.

Pelaku sendiri, merupakan satu dari beberapa DPO yang masih melarikan diri, diketahui Yum diduga merasa aman beberapa bulan terakhir sempat menjabat perangkat Desa di Desa Kedondong sebagai BPD sebelum akhirnya ditangkap Resmob Singa Ogan.

Baca Juga :   Bawaslu OKU Akan Menertibkan APK Yang Bertebaran Luas di Seluru Kecamatan Wilayah OKU

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi menegaskan, jika setiap pelaku DPO yang masih melarikan diri akan ditangkap, seperti contoh kasus diatas.

“Kita akan habisi, jangan merasa hebat dan aman apalagi kasus pencurian besi rel kereta api ini, “tegas Kasat Reskrim AKP Zanzibar.

Diketahui, kasus ini terungkap atas adanya laporan Depan Iryansah tidak lain pihak PJKA. Dimana, pada Sabtu 23 April 2022 sekitar pukul 20.00 wib di rel kereta api Desa Durian Kecamatan Peninjauan OKU sering terjadi pencurian rel kereta api oleh para pelaku.

Baca Juga :   Gelombang Dukungan untuk Teddy Meilwansyah Meningkat Jelang Pilkada 2024

Petugas PT KAI sedang merintis rel kereta api ternyata terdapat 39 rel kereta api yang hilang. Sehingga sangat membahayakan dan merugikan negara sekitar Rp. 68.770.661,- juta.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti rel kereta api. Nah, untuk yang masih buron kami harapkan untuk menyerahkan diri jangan sampai kami tangkap seperti Yum ini, “tegas AKP Zanzibar.

Pelaku sendiri terancam hukuman lebih berat pasal yang dikenakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, ditambah lantaran sempat menjadi buronan dan diduga sebagai otak pelaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *