Kejaksaan Negeri OKU Serahkan Sertifikat Hak Pakai Lahan TPA

oleh -1056 Dilihat
oleh

Foto : suasana kegiatan

beritaokuterkini.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) telah menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Lahan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa, Lubuk Batang. Penerimaan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, pada Kamis (29/02/2024).

Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk PJ. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Kepala BPN Kabupaten OKU Sri Wahyuni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Firdaus, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU. Proses sertifikasi TPA melibatkan tim Jaksa Pengacara Negara yang menghadapi berbagai kendala dari pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Baca Juga :   Cara Mengatasi Agar Kecoak Tidak Masuk Dalam Rumah

Choirun Parapat menekankan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MOU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri OKU dan Pemkab OKU. Salah satu fokus kegiatan adalah penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset, termasuk tanah lahan TPA.

“Proses penyelesaian dan penerbitan sertifikat tidak terlepas dari kerjasama dengan pihak terkait seperti BPN OKU, BPKAD, DLHK, serta mantan Camat Lubuk Batang Yanuar. Permasalahan ini bermula sejak 2006 dan baru terselesaikan pada tahun 2024,” ungkapnya

Lanjut dikatakan katakan Choirun, lahan TPA seluas ±33 Ha, dengan nilai estimasi sekitar 2 Milyar Rupiah, kini telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten OKU. Kajari mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang membantu dalam proses penerbitan sertifikat ini.

Baca Juga :   Unbara, Sebanyak 214 Mahasiswa Hari ini Menyandang Gelar Sarjana

“Kegiatan ini menjadi titik awal untuk langkah-langkah selanjutnya dalam penyelamatan dan pemulihan aset milik Pemda OKU,” ujarnya.

Dalam Kesempatan itu juga, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, mengapresiasi kinerja Kejari OKU dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Dengan upaya persuasif, Kejaksaan Negeri OKU mampu menyelesaikan klaim dan hambatan dalam proses penerbitan sertifikat TPA, tanpa melibatkan proses hukum,” ungkapnya.

Teddy berharap kerjasama dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dapat terus dilanjutkan untuk menyelesaikan permasalahan aset lainnya yang masih belum jelas kepemilikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *