Foto Tandon Minyak ilegal
beritaokuterkini.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengoplosan dan kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Tersangka ini ditetapkan setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian penyelidikan oleh tim gabungan Satu Intelkam dan satreskrim Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, mengungkapkan hal ini saat diwawancara pada Selasa (5/9/2023). Tersangka yang telah ditetapkan adalah Saudara Yaumin alias Tio (36), yang diduga memiliki BBM ilegal jenis Pertalite, solar, dan Pertamax.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus lalu, Tersangka Tio telah ditahan oleh unit pidsus Polres OKU, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU,” ungkapnya.
Selain penahanan tersangka, polres OKU juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM ilegal yang diisi dalam tendon, drum, dan jerigen. Saat ini, barang bukti tersebut berada di samping ruang unit PPA Polres OKU dan termasuk 10 tendon kosong, belasan drum kaleng yang sebagian berisi BBM solar, serta 80 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.(Red)