Foto suasana
beritaokuterkini.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) telah menerima pelimpahan (Tahap dua) dua tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM dari Unit Pidana Khusus Polres OKU.
Dalam pengumuman resminya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, bersama dengan Kasi Pidum, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH, dan JPU Abdullah Arby SH MH, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersebut pada Rabu (20/9/2023) sore.
Kedua tersangka, Edi Sarwito (24) dan Abbet Saputra (22), yang merupakan warga Kelurahan Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur, diduga membawa 40 derigen BBM jenis Pertalite dalam satu unit mobil pick-up Grand Max.
Menurut Arbby, satu derigen BBM berisi sekitar 25 Kg. Barang bukti, termasuk mobil pick-up dan BBM, telah diserahkan kepada Rupbasan Baturaja setelah uji laboratorium.
“Tersangka akan dihadapkan pada pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam paragraph 5 pasal 40 angka 9 UURI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Ancaman yang dihadapi adalah 6 tahun penjara, dengan keduanya dituntut secara terpisah,” ujar Arbby.
JPU yang menangani kasus ini sedang mempersiapkan pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri kelas 1 B Baturaja untuk menentukan jadwal sidang.
Kapolres OKU, Arif Harsono SIK MH, bersama dengan Kasat Reskrim Polres OKU, Wanda Dira Bernard SIK, dan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU, IPDA Yendra Aprizal SH, juga mengonfirmasi pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kedua tersangka, Edi Sarwito dan Abbet Saputra, diamankan saat membawa mobil pick-up grand max dengan nomor polisi BG 8146 YG yang membawa 40 derigen BBM jenis Pertalite saat melintas di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat. Mereka mengaku minyak tersebut merupakan hasil pembelian dari seseorang di Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji, yang nantinya akan dibawa ke wilayah OKU Timur,” pungkasnya.