
Foto Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Baturaja Erik Eko Bagus Mudigdho, SH
BERITAOKUTERKINI.COM – Dalam sidang kasus pembunuhan M Sazili Kepala BPD Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjadi pada 29 Juli yang lalu, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negri Baturaja menuntut terdakwa Mustopa alias Mus tato untuk menjalani ancaman hukuman pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam hal ini disampaikan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Erik Eko Bagus Mudigdho saat selesai Membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negri Baturaja.
” Pada tanggal 11 Mei 2023 kita sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mus Tato, kasus pembunuhan ketua BPD Desa Karang Dapo. Kita menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP, dengan hukuman 14 tahun penjara, ” ujar JPU Erik Eko Bagus Mudiqdho. Selasa (16/05/2023).
Lanjut Erik, dalam pasal yang di berikan kepada terdakwa pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. ” Karna yang bersangkutan kooperatif, terdakwa memberikan keterangan dengan baik, maka kami memberikan pertimbangan dengan tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa, ” ujarnya.
Lanjut dikatakan erik, pihaknya berharap ketika terdakwa suda dieksekusi / vonis dan diserahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). untuk dapat memperimbangkan terhadap terdakwa agar tidak diberikan bebas bersyarat.
” Kami berharap kedepannya nanti dengan kasus ini, kepada teman – teman yang di Lapas untuk dapat memperimbangkan terhadap terdakwa agar tidak diberikan bebas bersyarat kepada terdakwa. Hal ini saya sampaikan dikarenakan terdakwa merupakan Residivis suda kedua kalinya melakukan hal yang sama seperti ini, biarkan nantinya terdakwa menjalankan hukuman sepanjang vonis nya nanti, ” imbuhnya.
Lanjut dikatakan Erik, bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui berapa vonis yang akan di putuskan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa , di karenakan saat ini terdakwa masi mengajukan pledoi /pembelaan permohonan kepada Majelis Hakim.
” Kami juga berharap kepada Majelis Hakim pengadilan Negri Baturaja, dengan pertimbangan yang sama, bisa mengabulkan tuntutan kami terhadap terdakwa dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara , ” pungkasnya.(Red)