Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Pemilu: Menjaga Kesejahteraan Badan Ad-Hoc

oleh -830 Dilihat
oleh

Foto : Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya

beritaokuterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh Badan Ad-Hoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan hingga Kelompok Panitia Pemungutan Suara(KPPS), dalam menyambut Pemilu 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden kecelakaan kerja yang melibatkan banyak petugas pemilu pada pemilihan sebelumnya.

Dalam hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya, bahwa seluruh Badan Ad-Hoc telah didaftarkan pada program jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah kecelakaan dan bahkan kematian petugas pemilu akibat kelelahan dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Juga :   RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Kembali Melakukan Perpanjangan MOU Kepada Kejaksaan Negri Baturaja

“Kebijakan ini sesuai dengan keputusan presiden, di mana seluruh Badan Ad-Hoc yang terlibat dalam Pemilu 2024 wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, KPU RI telah mengajukan permohonan jaminan sosial ini kepada pemerintah, yang kini telah direspon dan ditindaklanjuti,” ungkapnya. Senin (18/12/2023).

Dikatakan Naning, di Kabupaten OKU, Badan Ad-Hoc Pemilu telah resmi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, menjamin perlindungan bagi seluruh petugas pemilu terhadap risiko kecelakaan atau bahkan kematian selama penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga :   Pemkab OKU Antisipasi Putusnya Jalan Akibat Gerusan Sungai Ogan

Naning menegaskan bahwa dengan terdaftar di jaminan sosial, seluruh Badan Ad-Hoc yang mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan nyawa selama penyelenggaraan pemilu akan mendapatkan santunan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *