Foto : suasana kegiatan
Palembang, beritaokuterkini.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah tersebut. Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., M.H, memimpin acara Deklarasi Sumatera Selatan Bebas dari Knalpot Brong di halaman kantor jalan Pom IX Palembang, depan RS Siloam Palembang pada Jumat pagi (19/1/2024).
Acara dimulai dengan pembacaan deklarasi bersama oleh seluruh instansi terkait dan komunitas, diikuti oleh penandatanganan deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama. Pratama menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus pelanggaran terkait knalpot brong, meskipun regulasi yang melarangnya sudah ada sejak UU No. 22 tahun 2009.
“Sejak terbitnya UU tersebut, beberapa hari ini kasus knalpot brong kembali marak, sehingga kita laksanakan deklarasi bersama,” ujar Pratama.
Dalam penjelasannya, Pratama menyoroti ketentuan hukum yang melibatkan pelanggaran knalpot brong, termasuk pidana kurungan dan denda yang dapat diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Selain itu, aturan lain juga mencakup ketentuan terkait emisi gas, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kementrian LHK pada pasal 56 tahun 2019.
Menanggapi potensi gangguan kamtibmas, terutama dalam konteks kampanye terbuka yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari, Pratama menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas, situasi yang bisa menjadi gangguan sosial berkaitan dengan knalpot brong ini kita tindak. Masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Penggunaan knalpot brong juga dampak lingkungan berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan, itu kami tindak,” jelasnya.
Pihak keamanan, pemerintah Provinsi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dealer, dan pengusaha variasi kendaraan turut mendukung langkah penegakan aturan ini. Pratama menegaskan bahwa tindakan tidak hanya berfokus pada tingkat konsumen, melainkan juga sampai ke hulu, termasuk produsen dan distributor.
Dengan harapan bahwa deklarasi ini dapat menciptakan Sumatera Selatan yang bebas dari knalpot brong, Pratama mengakhiri pernyataannya, “Dampak sosial, dampak yang mengganggu kenyamanan bisa diatasi. Bersama-sama kita ciptakan ketertiban masyarakat.” Pungkasnya.(Ril)